--> Skip to main content

follow us

SPP Berhasil Mendapatkan Hak Konstitusional Atas Tanah

Serikat Petani Pasundan (SPP) - TANAH UNTUK RAKYAT - Setelah beberapa tahun menggarap dan berjuang akhirnya SPP Berhasil Mendapatkan Hak Konstitusional Atas Tanah. Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kang Arif Budiman sebagai Deputi SPP Pangandaran menyampaikan kabar gembira ini.

"Kami selaku Masyarakat Penggarap, Seluruh Aktivis Penggiat Agraria Indonesia dan NGO dengan ini menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang sepenuhnya atas kebijaksanaan Bapak Menteri, seluruh jajaran dan bawahannya, yang terkait dengan rencana Bapak Menteri memberikan redis atas legalitas atau pengakuan secara yuridis terhadap para petani penggarap di wilayah Ciamis, Pangandaran dan Garut sebagai wujud yang nyata dari keseriusan dan perhatian pemerintah terhadap petani kecil yang sejak lama tidak pernah mendapatkan perhatian dari pimpinan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan pusat.

Lebih jauh kami menilai kebijakan Bapak Menteri dan jajarannya dalam kaitan ini bukanlah upaya yang mudah dan upaya yang sangat sederhana, akan tetapi sebuah upaya totalitas pemerintah dengan berbagai usaha terobosan secara fokus dan serius. Hal tersebut kami sadari berdasarkan pengalaman panjang dan sangat melelahkan, mulai dari proses upaya pendekatan dan permohonan kepada Pemerintahan Daerah sampai Pemerintah Pusat sejak tahun 1997 dan telah lima kali pergantian kepemimpinan Negara (Presiden), serta lima kali pergantian Menteri dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Republik Indonesia selalu mentok dan gagal, akan tetapi hanya dalam satu kurun waktu pergantian kepemimpinan kali ini perjuangan rakyat bisa di kabulkan.

Oleh karna itu sebagai bentuk terimakasih kami kepada Bapak Menteri dan jajarannya serta bentuk rasa syukur kepada Alloh SWT, kami menghendaki yang bapak perjuangkan dengan penuh pengorbanan tidak hanya sekedar bermanfaat hanya para anggota penggarap Serikat Petani Pasundan (SPP) saja, akan tetapi lebih dari sekedar itu kami berharap buah tangan kebijakan Bapak Menteri dan jajarannya yang penuh pengorbanan ini sebagai bentuk kemuliaan bisa menjadikan amal baik Bapak dan seluruh jajarannya secara abadi, bersejarah, berkelanjutan, dan berdampak melahirkan manfaat secara Nasional, serta menjadikan sebuah contoh pelajaran yang bermanfaat bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Karena di satu sisi tanah bagi masyarakat petani yang tidak mampu bukan hanya sekedar nilai ekonomi, akan tetapi bagi masyarakat tanah garapan tersebut merupakan sub-modal bagi keberlanjutan hidup dan peningkatan kehormatan, martabat bagi beberapa generasi.

Terkait harapan-harapan dan keinginan dalam bentuk terimakasih kami, sebagaimana telah disampaikan di atas, di sisi lain untuk menjaga dan tidak mengurangi nilainya, kebaikan upaya pengorbanan Bapak Menteri dan jajarannya atas tindakan beberapa oknum baik masyarakat atau pemerintahan yang berfikir pragmatik. Dalam arti kami mengkhawatirkan juga tanah yang diberikan oleh Bapak Menteri ini, ada yang menjual ataupun menjadi alat penyalahgunaan oknum pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Atas legalitas tanah di wilayah cipicung, Selacai, Pasawahan, Kab. Ciamis Kalijati, Kab. Pangandaran dan Kab. Garut di programkan dalam bentuk tahapan-tahapan program yang berjenjang misalkan :

1. Untuk tahapan pertama tidak dalam bentuk sertifikat milik, tapi dalam bentuk SK garapan untuk usaha di bidang pertanian, perkebuan, peternakan di wilayah masing-masing sekurang-kurangnya selama Tiga (3) tahun, dan apabila memang rakyat melakukan penanaman dengan benar atau sungguh-sungguh memanfaatkan tanah dengan maksimal secara ekonomi dan nyata-nyata peningkatan kesejahteraan materil meningkat, maka hak ini menjadi hak individu, tetapi sebaliknya dalam kurun waktu sekurang-kurangnya Tiga (3) Tahun atau maksimal selama Lima (5) Tahun tidak terbukti para penggarap dalam mengelola dan manfaat ekonomi secara maksimal, bahkan apabila berani menjual tanah, maka hak tersebut di cabut.

2. Usulan kami yang ke-2 adalah pemberian pengakuan hak diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha atau Hak Kelola untuk usaha bersama bagi seluruh anggota penggarap dalam bentuk koperasi yang upaya di bidang perkebunan, peternakan, pertanian allternatif yang berorientasi mampu memenuhi permintaan/kebutuhan pasar, terutama pasar Nasional.

Lebih jauh kemanfaatan usulan yang ke-2 ini akan menjadikan sebuah bentuk pola usaha baru di bidang pertanian, petani atau masyarakat miskin di daerah yang hanya sekedar kejenuhan semata yang nilai produksinya masih tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Contoh yang tadinya petani menanam bambu, pisang dan jagung. dirubah menjadi pola tanaman Farmasi, bibit allternatif atau pola perkebunan yang mampu bersaing dengan perkebunan besar.

Dan ini bukan suatu hal yang mustahil dan sulit, karena kalau dibandingkan dengan petani yang usaha di bidang seperti karet dan dipersaingkan dengan BUMN dengan tanaman yang serupa kami yakin petani unggul, karena kalau petani langsung akan tekun dan sungguh-sungguh mengelola tanah dan mempunyai perasaan bahwa tanah tersebut adalah tanahnya. sedangkan usaha perkebunan hanya dikerjakan oleh buruh, yang dipertanggung jawabkan oleh upah.

Selanjutnya kalau tanaman kebun karet atau coklat rakyat dalam kalkulasi pengeluarannya jauh lebih efisien di bandingkan perusahaan, karena kalau masyarakat tidak harus mengeluarkan biaya untuk upah, management dan membiayai ahli, bahkan pemupukanpun dilakukan oleh petani sendiri dan begitupun dengan hasil yang di nikmati.

3. Usulan kami yang ke-3, dengan diadakan legalitas ini kami menawarkan, bentuknya adalah Syukuran Rakyat, petani yang akan dihadiri sekitar Dua puluh lima ribu (25.000 Orang) dari organisasi Serikat Petani Pasundan (SPP), undangan seluruh Serikat Petani Indonesia (SPI), aktifis jaringan Agraria, wahana Lingkungan Hdup, Lembaga bantuan Hukum, Bupati di wilayah priangan timur, kalau bisa dan sedang kami upayakan seluruh jajaran pimpinan Partai Politik sepriangan timur.

Yang diharapkan dan diupayakan untuk mendatangkan Presiden, yang mana tema acara tersebut adalah Pemberian Penghargaan dari masyarakat baik atas nama Serikat Petani Pasundan (SPP) maupun Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I) yang kebetulan Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) menjadi koordinatornya untuk memberikan penghargaan kepada Menteri Agraria dan Ir. Doddy Imron Cholid (Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI), aktor Penggiat Agraria dan LBH, Bpk Jeje Wiradinata (Bupati Pangandaran dan manta anggota DPRD tiga periode yang giat memperjuangkan hak rakyat).

Penghargaan ini kami berikan atas jasanya yang telah berupaya mewujudkan hak atas tanah sebagai pimpinan pemerintahan dengan segala pengorbanan mampu mewujudkan hak secara konstitusional rakyat atas pemanfaatan tanah negara.

BENTUK ACARA KEGIATAN

1. Pemberian Redistribusi tanah oleh Mentri Agraria
2. Parade Budaya Tradisional
3. Penandatanganan MOU untuk membuat 3 Desa percontohan tentang program redistribusi tanah untuk masyarakat yang dapat memberikan dampak pelaksanaan pembangunan watak dan reorientasi usaha masyarakat di pedesaan dari pola sikap masyarakat yang konsumtif dan individual serta pemberian bantuan pemerintah menjadi masyarakat yang produktif, mandiri dan berbudaya. Yang mendatanginya adalah antara Kades dengan Mentri Agraria, Menko Pembangunan SDA dan Kebudayaan, Bupati Ciamis, Bupati Pangandaran, Dekan FE Universitas Indonesia dan SPP.



Tema Kegiatan :

“Pecanangan program Redis merupakan bagian strategis dalam mengawali perubahan sikap mental masyarakat miskin di pedesaan dari masyarakat konsumtif penerima bantuan menjadi masyarakat mandiri dan produktif”

Waktu Pelaksanaan : Tanggal 24 mei 2016
Tempat : Alun-alun Ciamis
Tamu yang di Undang :

1. Menko Pembangunan SDM dan Kebudayaan (IBU PUAN MAHARANI).
2. Menteri Negara Agraria dan jajaran esolon 1 Kakanwil Jabar.
3. Gubernur jawa Barat
4. Bupati dan Muspida Kbupten Garut, Tasik, Ciamis dan Pangandaran
5. Keluarga Besar Adnan Buyung nasution
6. Keluarga Prof. Sayogyo
7. Keluarga Prof. Condro
8. Doc. Gunawan Wiradi (Guru Besar IPB)
9. Indra Nababan
10. Noer Fauzi Rahman (Staf Ahli Persiden)
11. Direktur LBH Bandung
12. Direktur Bina Desa
14. Ketua Pergerakan Indonesia
15. Sekjen Pembaharuan Agraria
16. Ketua Komnas HAM
17. Direktur Sayogyo Insitut
18. Direktur Pusat Kajian Agraria IPB
19. Direktur INISIATIF
20. Direktur Ford fondation Indonesia

Dalam Acara ini Bupati Pangandaran akan diberi penghargaan oleh Menteri Agraria, sebagi tokoh Pejuang Agraria.

Kegiatan ini adalah langkah awal program Reforma Agraria, setelah ini Pemda Pangandaran harus menindak lanjuti dengan program akses reform nya, kita rencanakan 187 hetar di desa kalijati Kecamatan Sidamulih kabupaten pangandaran, dan 350 orang penerima redis, sebagai objek dan subjek pelaku untuk mewujudkan satu destinasi Agro wisata di Pangandaran".

SERIKAT PETANI PASUNDAN KABUPATEN PANGANDARAN

Alamat: Rt.02 Rw.01 Dusun Patrol Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Blok Pantai Batuhiu. ARIF BUDIMAN (Deputi SPP Pangandaran).

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar