--> Skip to main content

follow us

Bab Thaharah (Bersuci), Lengkap


Bab Thaharah (Bersuci) - Arti dari Thaharah adalah bersuci. Thaharah menurut syara' ialah bersuci dari hadats dan najis. Bersuci itu sendiri ada dua bagian yaitu bersuci dari hadats, dan juga bersuci dari najis. Bersuci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum. Bersuci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat, dan pakaian.

Macam-macam Air

Air yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci. Secara rinci, Air yang suci dan mensucikan ialah, sebagai berikut :
  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air laut
  4. Air sungai
  5. Air salju
  6. Air telaga
  7. Air embun
Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat di bagi menjadi empat bagian, yaitu :

(a) Air suci dan mensucikan
Yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat di gunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).

(b) Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh di gunakan
Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.

(c) Air suci tetapi tidak dapat mensucikan
Seperti air musta'mal (air yang telah di pergunakan bersuci) untuk menghilangkan hadats atau najiswalaupun tidak berubah warna, bau atau rasanya.

(d) Air Mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

Keterangan : Dua kulah sama dengan 217 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm dan dalam/tinggi 62,4 cm atau melebihinya.

Perhatian!
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang di peroleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.

Macam-Macam Najis


Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
  1. Bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  5. Minuman keras, seperti arak, dan sebagainya
  6. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena di potong dan sebagainya selagi masih hidup.
1. Pembagian Najis

Najis di bagi menjadi tiga bagian :

(a) Najis mughallazhah (berat)
Ialah najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya.

(b) Najis mukhaffafah (ringan)
Ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

(c) Najis mutawassithah (sedang)
Ialah semua najis selain dari najis mughallazhah dan mukhaffafah, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal di makan, nanah, darah, bangkai, termasuk juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Najis mutawassithah di bagi menjadi dua, yaitu :

(1) Najis ainiyah
Ialah Najis yang berwujud (memiliki warna, aroma, dan rasa).

(2) Najis Hukmiyah
Ialah najis yang tidak memiliki warna, aroma, dan rasa (tinggal hukumnya saja), seperti bekas kencing, arak yang sudah kering dan sebagainya.

2. Cara Menghilangkan Najis

a. Najis mughallazhah (berat)
Sesuatu yang terkena najis mughallazhah, seperti jilatan atau kotoran anjing dan babi, cara menyucikannya adalah harus dengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air 7 kali basuhan dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah yang suci.

b. Najis mukhaffafah (ringan)
Sesuatu yang terkena najis mukhaffafah cara menyucikannya adalah cukup memercikkan air pada tempat najis itu.

c. Najis mutawassithah (sedang)
Sesuatu yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara di basuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dibasuh dengan tiga kali basuhan atau siraman itu lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

3. Najis yang Dimaafkan (Ma'fu)

Najis yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuhi/dicuci. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minayk atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka minyak atau makanan yang terkena saja yang wajib di buang, sedangkan yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis, karena yang demikian itu tidak dapat di bedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

4. Istinja
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib di sucikan dengan air hingga bersih.

5. Adab Buang Air

(a) Jangan di tempat yang terbuka
(b) Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
(c) Jangan bercakap-cakap kecuali dalam keadaan memaksa/darurat.
(d) Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, hendaknya hendaknya jangan menghadap kiblat.
(e) Jangan membawa dan membaca kalimat Al-Qur'an.

Berwudhu

A. Arti Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara' artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.

Orang yang hendak melaksanakan sholat sebelumnya wajib melaksanakan wudhu atau berwudhu terlebih dahulu, karena wudhu adalah salah satu dari syarat syahnya sholat.

B. Fardu Wudhu
Fardu wudhu semuanya ada 6 perkara, yaitu :

(1) Niat
Yang pertama tentu berniat (menyengaja) untuk menghilangkan hadats atau menyegaja berwudhu ketika membasuh muka. Selain itu di iringi dengan lafal niatnya wudhu seperti berikut ini :


Naitul-wudhu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'alaa.

"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta'ala."

(2) Membasuh Wajah.
Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala bagian atas hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)

(3) Membasuh kedua tangan sampai kesiku-siku.
(4) Mengusap sebagian rambut atau kulit kepala.
(5) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
(6) Tertib (berurutan), artinya mendahulukan rukun yang harus di dahulukan, dan mengakhirkan rukun yang harus di akhirkan.

Lihat selengkapnya pada Bacaan Saat Berwudhu Dan Setelah Wudhu.

C. Syarat-syarat Wudhu

Berikut Syarat-syarat wudhu selengkapnya :

(a) Islam
(b) Tamyiz, yakni yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan.
(c) Tidak berhadats besar.
(d) Dengan air suci lagi menyucikan.
(e) Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu. Misalnya getah, cat, dan sebagainya.

D. Sunah-Sunah Wudhu

Banyak sekali sunah-sunah yang bisa dilakukan saat berwudhu, di antaranya seperti :

(a) Bersiwak
(b) Membaca basmallah ketika hendak berwudhu.
(c) Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
(d) Berkumur-kumur.
(e) Membusah lubang hidung sebelum berniat.
(f) Membasuh seluruh rambut kepala dengan air.
(g) Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
(h) Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
(i) Meniga kalikan membasuh
(j) Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
(k) Membaca doa sesudah wudhu

E. Yang membatalkan Wudhu

Ada beberapa (4) hal yang bisa membatalkan wudhu, di antaranya yaitu :

(a) Keluar sesuatu dari kubul dan dubur.
Misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya.

(b) Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.

(c) Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa, keduanya bukan muhrim dengan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh di nikah).

(d) Memegang atau menentuhkemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau dengan bagian dalam jari-jari yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).

E. Cara Berwudhu

Cara Berwudhu yang baik dan benar bisa dilihat selengkapnya dalam Cara Berwudhu dan Doanya lengkap beserta gambar peraganya.

F. Doa Sesudah Wudhu

Setelah wudhu hendaknya harus membaca doa, dan untuk doa setelah wudhu ini bisa dilihat selengkapnya pada Bacaan Doa-doa Saat Berwudhu Dan Setelah Wudhu.

Tayamum
Pada kondisi tertentu, dimana kita tengah kesusahan air dan telah berusaha sebelumnya namun tidak juga menemukan air untuk berwudhu, maka bisa dengan tayamum. Tayamum itu sendiri yaitu dengan mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Dan jika anda belum mengetahui caranya. Silahkan lihat pada Cara Tayamum Lengkap selengkapnya.

Mandi Wajib
Seperti kita ketahui bersama bahwa salah satu di antara syarat sahnya solat yaitu suci dari hadats kecil dan besar, nah untuk membersihkan diri dari hadats besar yaitu mandi wajib. Mandi wajib yaitu seperti halnya mandi biasa pada umunya yaitu membasuh seluruh anggota tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki. Lihat Sebab, Niat, dan Cara Mandi Wajib selengkapnya.

Menyapu Dua Muzah*

Menyapu dua muzah (Mshul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam. Ia di perbolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi dalam perjalanan (Musafir).

Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kakinya memakai muzah, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepas muzahnya.

Dan berikut syarat-syarat menyapu dua muzah. Syarat-syarat menyapu dua muzah ada empat hal, yaitu :

(1) Bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
(2) Muzah itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
(3) Muzah itu dapat di bawah berjalan lama.
(4) Dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran.

Menyapu dua muzah itu hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua muzah tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnyasalah satu dua muzah itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan muzah karena luka.

Keringanan ini di berikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, sedang yang bermukim ia boleh menyapu muzahnya hanya untuk sehari semalam.

Keterangan :
Muzah adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit. Banyak di pakai oleh bangsa-bangsa Arab dan tidak terdapat di Indonesia.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar