Hukum dan Rukun Islam - Ada banyak hal yang mendasar yang harus di ketahui oleh pemeluk agama Islam, maupun bagi orang yang hendak akan masuk Islam. Beberapa hal yang mendasar yang akan kami informasikan tersebut diantaranya yaitu hukum-hukum dasar dalam Islam, kemudian Syarat dan Rukun Islam. Baik, silahkan simak saja selengkapnya di bawah ini.
HUKUM ISLAM
1. Mukallaf
Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama. Bisa di artikan lain bahwa mukallaf ialah orang muslim yang sudah cukup umur (akil baligh) untuk menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan-larangannya.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga di sebut hukum syara' terbagi menjadi lima bagian, kelima bagian tersebut diantaranya yaitu :
a). Wajib
Wajib yaitu perintah yang mau tidak mau harus tetap di kerjakan. Dan konsekuensinya, jika perintah itu di kerjakan maka yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan jika perintah tersebut di tinggalkan maka akan mendapat dosa (berdosa). Wajib atau fardhu itu sendiri di bagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Wajib 'ain
Wajib 'ain yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Seperti solat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, dan yang lain-lainnya.
2. Wajib kifayah
Wajib kifayah yaitu suatu perintah yang telah di anggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalahseluruhnya jika seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menyolatkan jenazah dan menguburkannya.
b). Sunah
Sunah yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa. Sunah juga di bagi menjadi dua, yaitu :
1. Sunah mu'akkad
Sunah mu'akkad yaitu sunah yang sangat di anjurkan untuk di kerjakan. Seperti solat tarawih,, solat dua hari raya, yaitu idul fitri dan idul adha, dan sebagainya.
2. Sunah ghairu mu'akkad
Yaitu sunah biasa.
c). Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan jika di kerjakan mendapat dosa. Seperti halnya meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukan, berdusta, mendurhakai orang tua, dan sebagainya.
d). Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah, dan sebagainya.
e). Mubah
Mubah yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika di tinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya, boleh di kerjakan dan boleh di tinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak di perintah dan tidak di larang oleh agama, dan sebagainya.
3. Syarat dan Rukun
a. Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
Ialah sesuatu yang harus di kerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c. Sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d. Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau di anggap batal.
RUKUN ISLAM
Seperti yang kita ketahui untuk yang sebelumnya sudah mengetahui, bahwa Rukun Islam itu ada lima. Bagi sobat yang belum tahu atau mungkin lupa, bisa mengingatnya kembali dengan membaca kelima rukun Islam sebagai berikut :
- Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku bahwa tidak ada Tuhan yang wajib di sembah, melainkan Allah. Dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah.
- Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
- Mengeluarkan zakat.
- Berpuasa di bulan Ramadhan.
- Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Dua kalimat syahadat ialah : "Dua perkataan pengakuan yang di ucapkan dengan lisan dan di benarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang muslim.
Lafal kalimat syahadat ialah :
"Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah."
Jika seorang yang bukan Islam mengucapkan dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang di ucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama Islam, yang kemudian ia wajib mengerjakan rukun yang lima yang tersebut di atas.
Dua kalimat syahadat masing-masing ialah :
- Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
- Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui karasulan Nabi Muhammad saw.
Keterangan :
Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan memahami maknanya.
Bagi orang yang tidak dapat mengucapkan secara lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.
Adapun salah satu pengertian dari Islam adalah tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas. (Berpasrah diri pada Allah).
Iman dan Islam satu sama lain tidak dapat di pisah-pisahkan dan sukar untuk di bedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw, begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu, setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.
Agar lebih jelas tentang arti Iman dan Islam, maka dapat di simpulakan sbb :
"Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang di ikrarkan oleh lidah, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya."
Sumber : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Drs. Moh Rifa'i.
Demikian itulah Hukum dan Rukun Islam Dasar Yang Wajib di Ketahui. Semoga bisa memberi manfaat bagi sobat pembaca semuanya. Dan mohon sebelumnya bahwa informasi ini bukan bermaksud untuk menggurui atau istilahnya mengajarkan terbang pada elang, karena saya yakin sobat para pembaca semuanya lebih mengetahui lebih jauh dari yang saya ketahui. Mohon maaf atas segala kekurangan, baik dalam penyajian maupun dalam tata cara kami bertutur kata. Yang pasti semoga bermanfaat.